Senin, 24 Mei 2010
PENURUNAN TELKOM SELAMA INI SUDAH TERJAWAB.....
Dengan Baru direaleasesnya Breaking NEWS bahwa Keputusan Mahkamah Agung telah memutuskan dengan Keputusannya Menyatakan dan Menguatkan putusan KPPU pada bulan september 2009 yang lalu, bahwa Perusahaan Penanam Modal Milik Singapure TEMASEK HOLDINGS PTe Telah melanggar UU antitrust dimana Temasek secara tidak lansung memiliki saham di Telkomsel dan Indosat, demikian yang di sampaikan jurubicara KPPU dalam news emailnya senin.......
Dengan ada keputusan itu maka secara tidak lansung TELKOM pun akan diminta pertanggung jawabannya secara Hukum karena Telkom adalah perusahaan yang kuasai Temasek walapun secara tidak lansung, seandainya nanti di putuskan adanya ganti rugi ke pihak negara atau public atas kebijakan mereka menkortal tarif pulsa maka Telkom akan ikut mengeluarkan cadangan cash mereka untuk menganti nya dan akan menguras laba Emiten TELKOM , sekarang pertanyaan kita sebesar ganti ruginya atau ada syarat syarat lain yang mesti mereka penuhi berupa memberikan diskon tarif selama masa monopoli tersebut.....waallahulam......
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar